PENGENALAN BAHAYA NARKOBA MELALUI SOSIALISASI SEBAGAI BENTUK TINDAKAN PREVENTIF PADA SISWA/I SMP NEGERI 20 DI DESA TELUK KEMBANG JAMBU, KECAMATAN TEBO ULU, KABUPATEN TEBO
Keywords:
Socialization, prevention, DrugsAbstract
Trend Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja sudah memasuki tahap mengerikan, hal ini dapat dilihat dari berbagai hasil penelitian dan survey yang dilakukan bahwa presentase pengguna narkoba khususnya anak dan remaja cukup tinggi. Tentunya ini sangat berdampak bagi kesehatan psikis, fisik dan mental serta membahayakan masa depan bangsa dan jika tidak segera dihentikan maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan penggunanya dan akan merusak masa depan kehidupan mereka. Kegiatan pengabdian dengan pendekatan metode sosialisasi partisipatif ini dimaksudkan sebagai langkah konkrit untuk memutus mata rantai dan memberikan edukasi, pemahaman dan pengetahuan pada kalangan remaja mengenai bahaya penggunaan narkoba. Kegiatan pengabdian ini dilakukan pada siswa/i SMP Negeri 20 Di Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022 dengan diikuti sebanyak 50 peserta didik dari siswa/i kelas VII, VIII, dan IX dan 15 orang tenaga kependidikan SMPN 20. Melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada siswa SMP Negeri 20 Kabupaten Tebo tentang efek dan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba, seperti sejarah narkoba, tingkat pengguna narkoba di dunia dan Indondesia, jenis jenis dan macam-macam narkotika serta cara menanggulanginya. Metode yang digunakan memberikan presentasi pemahaman yang benar tentang narkoba , diskusi, tanya jawab, serta pembagian kuisioner tentang pemahaman akhir dari kegiatan sosialisasi bahaya dan langkah-langkah yang efektif agar siswa siswa SMP Negeri 20 Kabupaten Tebo bisa menekan perilaku negatif dan penyalahgunaan narkoba serta zat aditif berbahaya. Dalam kegiatan yang dilakukan selama kurang lebih 4 jam, anak-anak sangat antusias dan menjadi mengerti tentang defenisi, bentuk, kegunaan dan bahaya dari narkoba dan berkomitmen untuk tidak menggunakannya dikemudian hari.
Downloads
References
Aditya, R., & Mina, R. (2019). Sosialisasi penguatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkoba dan minuman beralkohol. MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 90–96.
Bahri, S., Hutahaean, A. M., Kinanti, K., & Irlani, I. (2017). PENYULUHAN DAN SOSIALISASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI MASYARAKAT DI DESA DERMO “KEC. BENJENG KAB. GRESIK. Jurnal Penamas Adi Buana, 2(2), 57–62.
Esther, J., & Manullang, H. (2021). Aspek Hukum Pidana Dampak Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja. Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 75–88.
Fitri, M. (2014). Sosialisasi dan penyuluhan narkoba. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 3(2), 72–76.
Kasim, N. M., Kamba, S. N. M., & Semiaji, T. (2021). Sosialisasi tentang Bahaya Penyalagunaan Narkoba di Kalangan Masyarakat Desa Bualemo. Jurnal Abdidas, 2(6), 1276–1280.
Mar’at, S. (2009). Desmita Psikologi Perkembangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mardin, H., Hariana, H., & Lasalewo, T. (2022). Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Peserta Didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 1(1), 9–15.
Marpaung, D. S. H. (2019). Bahaya Narkoba serta Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Hukum POSITUM, 4(1), 98–115.
Ningsih, N. H. I., Iswanto, D., Yunarni, B. R. T., & Yudal, F. (2019). Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagi Generasi Milenial Di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Abdi Masyarakat, 1(2).
Nurbiyati, T. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 3(03), 186–191.
Sukron, A., & Warsono, W. (2014). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Kader Penyuluh Anti Narkoba Unit Kegiatan Mahasiswa Peduli Penyalahgunaan NAPZA Universitas Airlangga Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 3(2), 927–940.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Narkotika (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2009).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fajar Ifan Dolly
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
NHJ is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Articles in this journal are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited.
Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.