EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 INDUSTRI MANUFAKTUR
DOI:
https://doi.org/10.59003/nhj.v3i7.1028Keywords:
Kata Kunci: Evaluasi, Industri Manufaktur, Limbah B3, Keywords: Evaluation, Manufacturing Industry, Hazardous and Toxic WasteAbstract
The manufacturing industry produces hazardous and toxic waste (B3 waste) including used lubricating oil, used batteries, used rags, sludge from production processes, electronic waste, and used B3 packaging that are considered to have no economic value and have an impact on the environment. B3 waste management in the Manufacturing Industry covers a series of management activities starting from storage and packaging and transportation by third parties. This study aims to identify and evaluate B3 waste management activities in the Manufacturing Industry by providing an assessment of B3 waste management practices based on the applicable B3 waste management regulations. The method used in the assessment of B3 waste using the Guttman Scale. The results of the evaluation of B3 waste management show that the aspects of attaching symbols and labels and the aspects of document completeness have 100% compliance. The aspect of B3 waste storage has 88% compliance. The aspect of B3 waste packaging and packaging has 87.5% compliance. The average percentage is 94% and categorized as “Very Good”. However, there are some aspects that are evaluated such as fire safety, floor conditions, and labeling of waste containers.
Industri manufaktur menghasilkan limbah B3 meliputi minyak pelumas bekas, aki dan baterai bekas, kain majun bekas, lumpur hasil proses produksi, limbah elektronik, dan kemasan bekas B3 yang dianggap tidak bernilai ekonomis dan berdampak ke lingkungan. Pengelolaan limbah B3 di Industri Manufaktur mencakup rangkaian pengelolaan yang dimulai dari penyimpanan dan pewadahan dan pengangkutan oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan limbah B3 di Industri Manufaktur dengan memberikan penilaian terhadap praktik pengelolaan limbah B3 mengacu pada peraturan pengelolaan limbah B3 yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penilaian terhadap penanganan limbah B3 dilakukan dengan menggunakan Skala Guttman. Hasil evaluasi pengelolaan limbah B3 menunjukkan bahwa aspek pelekatan simbol dan label serta aspek kelengkapan dokumen memiliki ketaatan 100%. Aspek penyimpanan limbah B3 memiliki ketaatan 88%. Aspek pengemasan dan pewadahan limbah B3 memiliki ketaatan 87,5%. Dari keempat aspek itu, rata-rata persentase ketaatan adalah 94% dan dikategorikan “Baik Sekali”. Tetapi, terdapat beberapa aspek yang dievaluasi seperti tidak ada alat pendeteksi kebakaran, lantai yang bergelombang akibat mobilisasi forklift, lantai yang belum dibuat condong ke arah bak penampung dengan kemiringan tidak lebih dari 1%, serta belum diberi label “KOSONG” pada wadah limbah B3 yang tidak terdapat isinya.
Downloads
References
Arzia, F. S., & Sentosa, S. U. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi industri Manufaktur di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi dan Pembangunan, 1(2), 365-374.
Fajriyah, S. A., & Wardhani, E. (2020). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. X. Jurnal Serambi Engineering, 5(1).
Jannah, M. (2018). Tugas Akhir Studi Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT Indopherin Jaya Probolinggo Tahun 2018. Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi D-III Kesehatan Lingkungan: Surabaya.
Nandito, M. A. (2018). Identifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Padat Klinik Gigi di Kota Yogyakarta.
Nursabrina, A., Joko, T., & Septiani, O. (2021). Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur. Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung, 13(1), 80-90.
Pemerintah, P. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah, P. (2020). Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah, P. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah, P. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Rachmania, A. H., Adisti, M., Octavianti, O., & Dwi, A. (2021). Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Dalam Pertanggungjawaban Pencemaran Limbah B3 Oleh Pt. Pria Mojokerto (Implementation Polluter Pays Principle of B3 Waste Pollution Responsibility by PT. PRIA Mojokerto). Res Nullius Law Journal, 3(2), 152-161.
Sudaryono. Statistik I: Statistik Deskriptif untuk Penelitian. Yogyakarta: Penerbit Andi; 2021.
Suharsimi Arikunto. (2011). Prosedur penelitian : suatu pendekatan praktik / Suharsimi Arikunto. Jakarta: Rineka Cipta.
Widoyoko, E. P. (2012). Teknik penyusunan instrumen penelitian. Yogyakarta: pustaka pelajar, 15(1), 1-22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Safitri Wahyu Pratiwi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
NHJ is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Articles in this journal are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited.
Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.